REKONSTRUKSI PARADIGMA: TINDAKAN LAIN DAN DISKRESI KEPOLISIAN MENUJU PRINSIP PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Rp0

Category:

Kepolisian Republik Indonesia adalah institusi yang diberikan kewajiban dan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan pengaturan, penertiban dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, Kepolisian sering menemukan hambatan, yang antara lain karena adanya resistensi masyarakat terhadap kegiatan Kepolisian dalam menjalankan fungsinya tersebut. Resistensi ini sendiri, sering muncul karena masalah kepentingan, karena ketidakpahaman, namun ada juga yang karena mempunyai history tersendiri yang menimbulkan hilangnya kepercayaan kepada Kepolisian yang sering dianggap tidak konsisten dan sering dianggap memperlakukan masyarakat tidak adil dalam berbagai keadaan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “REKONSTRUKSI PARADIGMA: TINDAKAN LAIN DAN DISKRESI KEPOLISIAN MENUJU PRINSIP PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top